Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Siapa Saja yang Lolos?
Setelah membuka pendaftaran untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, Pemerintah Pemprov Sulsel melalui Panitia Seleksi Jabatan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi.
Pengumuman ini dikeluarkan dengan Nomor: 004 / PANSEL – JPT MADYA / II / PROVSULSEL 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 pada 2 Februari 2023.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, diumumkan sebagai berikut:
1. Nama-nama berikut adalah Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana daftar terlampir;
2. Peserta yang Memenuhi Syarat (MS), berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assesment) yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/tanggal : Senin s/d Kamis, 6 - 9 Februari 2023
- Pukul : 08.00 WIB – Selesai
- Tempat : Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Jl. Mayor Jenderal Sutoyo No.12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur
- Pakaian : Batik
3. Adapun biaya perjalanan, akomodasi dan transportasi dibebankan kepada masing-masing peserta;
4. Peserta yang TIDAK HADIR pada saat pelaksanaan seleksi dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
5. Seluruh informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan kepada peserta melalui https://seleksijpt.sulselprov.go.id.
Penguman ini dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Prof. Dr. H. MURTIR JEDDAWI, SH., S.Sos., M.S.
Adapun hasil seleksi tersebut melampirkan nama-nama, baik yang Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai berikut: