Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, Ini Persyaratannya


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Pengumuman Nomor : 002 / PANSEL – JPT MADYA / I / PROVSULSEL 2023. 

Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut: 

A. PERSYARATAN 

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; 
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun; 
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 
  5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c; 
  6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun; 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yangmemiliki kualifikasi pendidikan magister; 
  8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional); 
  9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022); 
  10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 
  11. Tidak sedang dalam proses peradilan; 
  12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021; 
  13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 
  14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; 
  15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.


B. KETENTUAN PENDAFTARAN 

1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 Januari sampai dengan 27 Januari 2023 selama 5 (lima) hari kerja secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id; 

2. Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan antara lain : 

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 1); 

b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2); 

c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf g (sesuai format lampiran 3); 

d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak sedang dalam proses peradilan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang membidangi pengawasan (sesuai format lampiran 4); 

e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 5); 

f. Pas Photo ukuran 3x4 latar merah sebanyak 1 (satu) lembar; 

g. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau setingkat lebih rendah yang menangani aset; 

h. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri dari : 

1. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater; 

2. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang disertai dengan HASIL PEMERIKSAAN LENGKAP LABORATORIUM; 

i. Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pejabat Administrasi dan Fungsional Tahun 2021; 

j. Salinan tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021; 

k. Khusus bagi pendaftar di luar Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut : 

1. Salinan Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir; 

2. Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir; 

3. SalinanSuratKeputusanPengangkatandalamJabatanTerakhiryangtelahdilegalisir; 

4. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau setingkat lebih tinggi yang telah dilegalisir; 

5. Salinan hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022). 

l. Format lampiran dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada angka 2 huruf (a) sampai huruf (e), dapat diunduh melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id

m. Seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan, wajib diupload melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id

n. Panitia Seleksi TIDAK menerima dokumen secara fisik/langsung. 


C. TAHAPAN SELEKSI


 

D. KETENTUAN LAIN-LAIN 

1. Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN; 

2. Informasi data kepegawaian bagi pelamar dari Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diverifikasi oleh Panitia Seleksi melalui Data Pegawai yang tersedia pada Sistem Informasi Kepegawaian “e-Pinisi”; 

3. Bagipelamaryangdinyatakanlulusadministrasiwajibmengikutiseluruhtahapanseleksiterbuka; 

4. Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta; 

5. Setiap perkembangan/perubahan dalam proses seleksi ini akan disampaikan melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id

6. Kelalaiantidakmengikutiperkembangan/perubahaninformasimenjaditanggung jawabpelamar; 

7. Bagi pelamar dari Instansi di luar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi; 

8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 

9. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 pada hari dan jam kerja (Pukul 08:30 - 16.00 wita) dengan nara hubung atas nama Marliany Lorina (082348082929), Arfandly Bedmar (081343757919)danNurannisa(082293333295)

Penguman ini dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Prof. Dr. H. MURTIR JEDDAWI, SH., S.Sos., M.S.