Berapa Penghasilan Pegawai Pajak di Indonesia?
Berapa penghasilan pegawai pajak di Indonesia? Pertanyaan tentang berapa penghasilan pegawai pajak di Indonesia kerap muncul setiap ada kasus yang melibatkan pegawai pajak, khususnya terkait kehidupan mewah yang diperlihatkan para pegawai pajak. Masyarakat selalu bertanya-tanya, berapa penghasilan pegawai pajak di Indonesia sebenarnya, sehingga kehidupan mereka selalu terlihat lebih mapan dibanding PNS lainnya?
Kasus Gayus Tambunan yang pernah menyita perhatian juga pernah membuat banyaknya muncul pertanyaan masyarakat dan mencari tahu berapa penghasilan pegawai pajak di Indonesia. Rekening gendut Gayus membuat penasaran masyarakat tentang penghasilan pegawai pajak. Apakah memang murni dari gaji, atau berasal dari sumber-sumber lain, baik yang sah sesuai dengan aturan atau mungkin yang berasal dari korupsi.
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS), anak petinggi Dirjen Pajak terhadapa David putra pengurus GP Ansor kembali memicu pertanyaan besar masyarakat tentang penghasilan pegawai pajak di Indonesia setelah melihat harta kekayaan yang dimiliki ayah MDS yang mencapai 56,1 M. Bahkan sang ayah bernama Rafael Alun diduga terlibat pencucian uang sebelum menjadi pejabat pajak.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya merupakan mantan Kepala Bagian Umum (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, sebelum mengundurkan diri akibat kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satrio.
Lalu berapa sebenarnya Penghasilan Pegawai Pajak di Indonesia?
Gaji PNS diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp. 1.560.800 dan paling besar adalah Rp. 5.901.200.
Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, salah satunya yakni tunjangan kinerja (Tunkin). Bagaimana dengan tunjangan kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan:
Rincian tunjangan pegawai pajak
Sementara itu, selain gaji pokok, PNS pajak akan mengantongi tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pada Pasal 2 ayat (1) Perpres mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tunjangan kinerja dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Hal lain, jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Selain itu, PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen, pembayaran tunjangan kinerja sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Bahkan jika penerimaan pajak kurang dari 70 persen, pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak masih dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000 Pejabat Struktural
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000 Pejabat Struktural
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000 Pejabat Struktural/Pranata Komputer Utama
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.