Cuti Bersama Lebaran 2023, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama 2023
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan dilaksanakannya Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun 2023.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dikeluarkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 ini ketentuannya selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 juga melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tatrun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 ini menetapkan bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yaitu pada tanggal:
- 23 Januari 2023 (hari Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- 23 Maret 2023 (hari Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- 2 Juni 2023 (hari Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
- 26 Desember 2023 (hari Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Meski demikian, sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, cuti bersama yang telah ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal lain juga disebutkan, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut ditetapkan bahwa sepajang tahun 2023 terdapat 16 (enam belas) hari untuk Hari Libur Nasional dan sebanyak 8 (delapan) hari Cuti Bersama.
Adapun 16 hari Libur Nasional Tahun 2023 yakni:
- tanggal 1 Januari 2023, Tahun Baru;
- tanggal 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek;
- tanggal 18 Februari 2023, Memperingati Isra Miraj;
- tanggal 22 Maret 2023, Hari Raya Nyepi;
- tanggal 7 April 2023, Wafat Isa Almasih;
- tanggal 22-23 April 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- tanggal 1 Mei 2023, Hari Buruh;
- tanggal 18 Mei 2023, Kenaikan Isa Almasih;
- tanggal 1 Juni 2023,Hari Pancasila;
- tanggal 4 Juni 2023, Hari Raya Waisak;
- tanggal 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah;
- tanggal 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam;
- tanggal 17 Agustus 2023, HUR RI Ke-78;
- tanggal 28 September 2023, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW;
- tanggal 25 Desember 2023, Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk 8 hari Cuti Bersama Tahun 2023 yakni:
- tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
- tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- tanggal 2 Juni 2023, Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
- tanggal 26 Desember 2023, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Ditetapkannya Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan serta sebagai informasi bagi masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023.
Meski telah mengeluarkan keputusan tersebut, akan tetapi pemerintah melakukan perubahan mengenai jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau libur Lebaran.
Berdasarkan keputusan terbaru dari hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo, jumlah cuti bersama bertambah satu hari.
Hal ini disampaikan Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan perubahan jadwal cuti bersama
Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus
mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
pada Jumat, 24 Maret 2023
Sebelumnya libur dan cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada 21-26 April 2023, namun diperbarui menjadi menjadi 19-25 April 2023.
Walaupun telah ditetapkannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diharapkan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak akan
mengurangi kualitas layanannya kepada masyarakat masyarakat. (ril)