Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2023, Berapa total yang Diterima?
Daftar gaji dan tunjangan PNS 2023 menjadi pembicaraan, khususnya mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terlebih dikaitkan dengan kehidupan mereka dan keluarga yang diperlihatkan di masyarakat.
Rasa penasaran masyarakat dipicu kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS), anak petinggi Dirjen Pajak terhadapa David putra pengurus GP Ansor dimana diketahui Mario Dandy Satrio (20) yang masih terbilang muda telah mengendarai mobil Jeep Rubicon dalam peristiwa pengaiayaan tersebut. Apalagi setelah melihat harta kekayaan yang dimiliki ayah MDS yang mencapai 56,1 M, masyarakat ingin mengetahui Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2023. Berapa total yang diterima, utamanya Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak?
Jika merujuk pada gaji PNS yang diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), maka Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Akan tetapi, selain gaji PNS juga menerima berbagai tunjangan yakni:
1. Tunjangan Kinerja
Selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Untuk tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghasilan ini didasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp. 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Penghasilan lain diperoleh untuk tunjangan suami/istri besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 adapula tunjangan anak PNS. Besarannya ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok. Adapun batasan anak yang mendapat tunjangan hanya untuk tiga orang anak.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan lain, yakni tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural diatur pula tentang perolehan PNS yang menduduki jabatan tertentu (eselon). Tunjangan Jabatan ini besaran tertingginya mencapai Rp. 5.500.000 untuk eselon IA sebesar Rp. 4.375.000, dan eselon IB sebesar Rp. 3.250.000. Adapun untuk eselon IIA sebesar Rp. 2.025.000 dan eselon IIB sebesar Rp1.260.000. Sedangkan eselon IIIA sebesar Rp. 980.000, eselon IIIB Rp.540.000, eselon IVA, sebesar Rp. 490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Dan tunjangan terkakhir yakni tunjangan umum yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp.190.000, PNS Golongan III Rp. 185.000, PNS Golongan II Rp. 180.000, dan PNS Golongan I mendapat tunjangan umum sebesar Rp175.000.
Jika merujuk pada tunjangan ini, terlihat perbedaan yang sangat besar pada Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.