Laman elhkpn.kpk.go.id Ramai Dikunjungi Akibat Pamer Kekayaan Pegawai Kemenkeu
Laman elhkpn.kpk.go.id ramai dikunjungi akibat pamer kekayaan pegawai keuangan dan para pejabat yang saat ini banyak yang viral.
Ramai-ramai mengunjungi elhkpn.kpk.go.id saat ini kembal dipicu setelah kasus Rafael Alun Trisambodo (ayah dari Mario Dandy Satrio yang menganiaya David) dan Eko Darmanto mencuat ke publik dengan kekayaan yang fantastis.
Bahkan saat ini kunjungan ke laman elhkpn.kpk.go.id kembali dipicu viralnya di media sosial sosok yang diduga istri dan anak Andhi Promono, Kepala Bea Cukai Makassar yang juga memamerkan kekayaan, khususnya yang tersorot rumah mewah yang diduga milik Andhi Promono dan outfit yang tergolong mewah, termasuk sang anak yang memerkan baju bernilai 22 juta.
Setelah Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto, kini Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang jadi sasaran pemeriksaan Kemenkeu selanjutnya. Hal itu dipicu viralnya di media sosial terkait aset yang diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Bahkan berdasarkan laporan yang tertuang di LHKPN, diketahui Andhi Pramono memiliki harta senilai Rp 13,7 miliar, tanpa utang.
Maraknya kasus pamer kekayaan, utamanya di kalangan pejabat, termasuk keluarganya membuat masyarakat bertanya-tanya. Terlebih jika mereka adalah pegawai pemerintah yang gajinya tentu dapat diukut berdasarkan aturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak salah jika laman elhkpn.kpk.go.id kembali menjadi ramai dikunjungi untuk mengetahui berapa sebenarnya kekayaan para pejabat tersebut dan darimana asal kekayaan mereka.
Pengumuman Terbaru Pelaporan Bagi Wajib LHKPN
Di awal munculnya (pop-up) laman elhkpn.kpk.go.id, KPK mengeluarkan pengumuman terbaru bagi wajib LHKPN untuk melaporkan LHKPN secara online hingga 31 Maret 2023:
Pengumuman Terbaru
Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
Terima kasih
Untuk mendapatkan akses menggunakan aplikasi e-LHKPN bagi PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk melaporkan LHKPNnya setelah mendapatkan Akun e-Filing.
Adapun tata cara untuk mendapatkan Akun e-Filing adalah sebagai berikut:
1. PN/WL mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_efiling.pdf.
2. PN/WL menyerahkan Formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing Instansi. Khusus untuk Calon PN/WL (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menyerahkan Formulir beserta fotocopy KTP langsung ke KPK.
3. UPL kemudian mengecek ketersediaan data PN/WL di sistem. Jika PN/WL belum terdaftar, maka UPL akan menambahkan data PN/WL dan membuatkan Akun e-Filing PN/WL. Jika PN/WL sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum Online¸ maka UPL dapat mengaktivasi Akun e-Filing PN/WL.
4. PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi Username dan Password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan Akun.
5. PN/WL akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan Username dan Password yang tercantum pada email aktivasi.
6. PN/WL harus mengganti Password yang diberikan melalui email menjadi Password yang diinginkan oleh PN/WL.
7. PN/WL melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing pada aplikasi e-LHKPN. (red)