Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2023, Cek Datanya
Berdasarkan data tersebut data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 96.701.473 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh tiga) jiwa yang berhak mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan. Selain itu, terdapat pula bayi baru lahir yang belum ada Nomor Induk Kependudukan sebanyak 98.527 (sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh) jiwa.
Untuk itu, bayi baru lahir yang belum ada Nomor Induk Kependudukan harus dilakukan registrasi kependudukan dan dilaporkan Nomor Induk Kependudukannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri tersebut.
Adapun rincian secara lengkap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, disusun by name by address dan dapat diunduh dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation/SIKS-NG yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Bantuan ini diberikan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 31/HUK/2023 tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Februari Tahun 2023. Dengan demikian, siapapun yang masuk namanya di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2023 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1542);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140);
Untuk itu, siapapun rakyat Indonesia yang berhak, harus mendapatkan bantuan tersebut. Meski demikian tidak semua rakyat Indonesia mengetahui dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Kegunaan DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Cara mendaftar DTKS?
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
- WNI
- Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
- Masuk golongan keluarga miskin
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Sudah masuk DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial?
Cek penerima bansos di website resmi Kemensos : CekBansos Kemensos
Berapa lama Update DTKS?
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera mendaftarkan diri agar dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Maret 2023. (red)
***
Bagi yang Anda yang baru lulus dan ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), silakan segera mempersiapkan diri untuk melakukan Pendaftaran CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2003 ini akan menerima formasi CPNS 2023 adalah lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1 hingga S2 dari berbagai jurusan. Diperkirakan Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka setelah proses perekrutan PPPK selesai. (Lihat nama-nama yang lolos seleksi Administrasi di SINI).
Bagi yang berminat mendaftarkan di untuk Penerimaan CPNS 2023 Wajib Miliki Akun di sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Daftarnya.