Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Sulsel Sebentar Lagi Disahkan

Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Sulawesi Selatan Sebentar Lagi Disahkan

Perda atau Peraturan Daerah tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Sulawesi Selatan sebentar lagi akan disahkan. Pansus bekerja keras untuk menyelesaikan Perda  Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Sulawesi Selatan ini agar dapat menjadi penguat dalam mengimplementasikan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah di Sulawesi Selatan.

Setelah melakukan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sejak 2022 lalu, hari ini, Selasa, 7 Maret 2023,  Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah yang merupakan hak inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pun rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). 

Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Gedung Tower LT 2 Sektretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Ketua Pansus, Jufri Sambara, didampingi Wakil Ketua Pansus, Andi Muhammad Anwar Purnomo. 

Semntera itu, Gubernur Sulawesi Selatan diwakili oleh Mujiono, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Subbidang Ekonomi.

Menurut Jufri Sambara yang memimpin finalisasi Ranperda ini, raker dilakukan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Atas pengusulan Ranperda ini, tambah Jufri, Kemendagri telah melakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil. 

Berdasarkan surat hasil fasilitasi dari Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, diminta agar Pansus melakukan perubahan sebagai langkah penyempurnaan Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Sulawesi Selatan tersebut sebelum ditetapkan. 

Selain itu, disebutkan pula bahwa sebelum ditetapkan dan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan pengundangan dalam Lembaran Daerah, wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Oleh karena itu, Pansus lantas kembali membahas pasal demi pasal berdasarkan saran dan penyempurnaan dari Kemendagri.

Pembahasan pun dimulai dari judul Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah yang disetujui dan beberapa catatan lainnya. 

Terkait surat dari Kemendagri, A. Alfatah, SH, MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa fasilitasi tersebut adalah bentuk pembinaan dari Kemendagri. Oleh sebab itu, Ranperda yang sudah difasilitasi wajib dilakukan penyesuaian. 

Ia juga mengingatkan, Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ada menyebut beberapa delegasi untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dikemukakan pula oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda-Subkoordinator Penyusunan Produk Hukum Peraturan Daerah dan Dokumentasi ini bahwa karena Pergubnya nanti lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga perlu diarahkan OPD mana yang jadi leading sector-nya. 

Ia juga menyarankan untuk segera menyusun Pergub berdasarkan Ranperda ini. Oleh sebab itu, sebaiknya saat penyusunan Pergubnya tetap melibatkan Tim Penyusun.

Rusdin Tompo, salah seorang legal drafter yang terlibat dalam penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini, mencoba memberi telaah terhadap beberapa pasal yang dikoreksi. 

Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Sulawesi Selatan ini menyampaikan bahwa masukan dari Kemendagri menginginkan Ranperda fokus pada kewenangan provinsi. Sedangkan, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Provinsi dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal senada juga diungkapakn Idwar Anwar yang merupakan Ketua/Koordinator Tim Penyusunan awal Rekomendasi dan Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi salah satu landasan yuridis bagi pemerintah untuk memperkokoh keberadaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah di Sulawesi Selatan.

"Hal ini harus dilakukan sebagai upaya kita untuk kian mengokohkan, paling tidak agar keberadaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah di Sulawesi Selatan ini tidak tergerus oleh zaman dan tercerabut dari masyarakatnya sendiri," tegas Idwar.       

Ada sejumlah nama terlibat selama penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini. Yakni Prof Dr Nurhayati Rahman (Guru Besar FIB Unhas), Idwar Anwar (Penulis, Sejarawan), Upi Asmaradhana (Founder Kabar Group Indonesia), Yudhistira Sukatanya (Penyair, Novelis), dan lain-lain. Proses pengusulan dan penyusunan Ranperda ini dilakukan saat Moh Hasan Sijaya masih menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulsel. Hasan Sijaya kini merupakan Staf Ahli Gubernur Sulsel.

Raker itu dihadiri Sekretaris DPK Provinsi Sulsel, Andi Sangkawana, dan beberapa pejabat lingkup DPK Provinsi Sulsel. Hadir pula Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, serta staf Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulsel.

Setelah Raker finalisasi hasil fasilitasi Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini, tahapan selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan Paripurna di Rapat Bamus DPRD Provinsi Sulsel. Artinya, tidak lama lagi Sulsel punya Perda definitif tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (ril)