Berapa Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Berapa Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, serta kapan dicairkan? Pertanyaan ini menjadi perbincangan menarik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini. Menteri Keuangan juga telah meyampaikan besaran THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan, seperti dikutip dari laman Kementrian Keuangan, Rabu 29 Maret 2023.
Kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Dikeluarkannya kebijakan ini sebagai wujud dari penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan, baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedikit berbeda dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya, untuk tahun ini pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menteri Keuangan menyebut bahwa hal ini pertama kali dilakukan.
Selanjutnya, Menteri Keuangan juga menambahkan, untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03), Menteri Keuangan mengungkapkan berapa besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 dan kapan akan dibayarkan.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Lebih lanjut, terkait jadwal pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Menkeu mengungkapkan untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Kemenkeu.
Sri Mulyani Indrawati juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, menurut Menkeu, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Adapun untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Terkait situasi ekonomi yang mulai membaik, menurut Menkeu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Selain itu, pemerintah terus berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial. (red)