Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Penerimaan IPDN 2023: Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi Penerimaan IPDN 2023: Syarat dan Cara Daftarnya, Syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023: Syarat dan Cara Daftarnya, Syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, pendaftaraan Seleksi Penerimaan IPDN 2023, kapan Seleksi Penerimaan IPDN 2023, jadwal Seleksi Penerimaan IPDN 2023, syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, dokumen yang harus disiapan dalam Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Seleksi Penerimaan IPDN 2023 dibuka berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) untuk SPCP IPDN Tahun 2023, sehingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023.

Seleksi Penerimaan IPDN 2023 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Seleksi Penerimaan IPDN 2023 dibuka berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) untuk SPCP IPDN Tahun 2023. 

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023.

Pembukaan Seleksi Penerimaan IPDN 2023 ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas. Adapun calon Praja IPDN yang berkualitas yang dimaksud dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Panitia Seleksi Penerimaan IPDN 2023 menekankan untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2023 ini tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. 

Terkait tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Adapun ketentuan dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023 sebagai berikut: 

I. PERSYARATAN PESERTA 

1. Persyaratan umum: 

a. Warga Negara Indonesia; 

b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan

c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm. 

2. Persyaratan administrasi: 

a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 — 2023, dengan ketentuan: 

    1) Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan 

    2) Nilai Rata-rata ljazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol). 

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 

c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran; 

e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah; 

f. Pakta Integritas Tahun 2023

g. Alamat e-mail yang aktif; dan

h. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah. 

3. Persyaratan lain — lain: 

a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan; 

b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat; 

c. Tidak bertato; 

d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak; 

e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan; 

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat; 

g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: 

    1) tidak diperkenankan mengundurkan diri; 

    2) sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; 

    3) bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

    4) bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; 

    5) bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

    6) bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja. 

4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR. 


II. CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;

2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.

Berikut Alur Pendaftaran IPDN 2023:

Alur Pendaftaran IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023: Syarat dan Cara Daftarnya, Syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023: Syarat dan Cara Daftarnya, Syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Cara daftar Seleksi Penerimaan IPDN 2023, pendaftaraan Seleksi Penerimaan IPDN 2023, kapan Seleksi Penerimaan IPDN 2023, jadwal Seleksi Penerimaan IPDN 2023, syarat Seleksi Penerimaan IPDN 2023, dokumen yang harus disiapan dalam Seleksi Penerimaan IPDN 2023, Seleksi Penerimaan IPDN 2023 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Seleksi Penerimaan IPDN 2023 dibuka berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) untuk SPCP IPDN Tahun 2023, sehingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023.

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Apabila para pendaftar/peserta di tiap tesnya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat, maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR. (red)