Daftar Penerima Bansos Program Sembako 2023, Cek Datanya
Daftar Penerima Bansos Program Sembako 2023 dikeluarkan Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 68/HUK/2023 tentang Penetapan Jumlah Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2023.
Dalam keputusan ini, pemerintah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebanyak 18.800.000 (delapan belas juta delapan ratus ribu) keluarga telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 68/HUK/2023 tentang Penetapan Jumlah Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2023.
Kendati demikian, jumlah ini akan dapat mengalami perubahan tergantung jumlah data yang masuk, sehingga dapat dilakukan perubahan jumlah penerima bantuan sosial program sembako di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sepanjang tidak melebihi jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial program sembako secara nasional.
Jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023 di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dan perubahan jumlah penerima bantuan sosial program sembako tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, nantinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang ingin mengetahui nama silahkan cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun besaran nilai bantuan sosial program sembako tahun 2023 yang akan diberikan kepada penerima manfaat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Namun demikian, besaran nilai bantuan sosial program sembako ini diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut isi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 68/HUK/2023 tentang Penetapan Jumlah Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2023:
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/HUK/2023 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2023
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Jumlah Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5449);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
7. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 950);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2023.
KESATU: Menetapkan jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023.
KEDUA: Program sembako sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan program bantuan sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
KETIGA: Jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 18.800.000 (delapan belas juta delapan ratus ribu) keluarga.
KEEMPAT: Jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat dilakukan perubahan jumlah penerima bantuan sosial program sembako di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sepanjang tidak melebihi jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial program sembako secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA.
KELIMA: Jumlah penerima bantuan sosial program sembako tahun 2023 di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dan perubahan jumlah penerima bantuan sosial program sembako tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
KEENAM: Besaran nilai bantuan sosial program sembako tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan kepada penerima manfaat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
KETUJUH : Besaran nilai bantuan sosial program sembako sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
KEDELAPAN : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRI RISMAHARIN
****
PT Pelindo Buka Lowongan untuk 92 Posisi, Ini Jadwal dan Syaratnya - Pustakawan Menulis
PT Pertamina Buka 20 Lowongan Kerja Mulai SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan - Pustakawan Menulis
Cek Nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2023 - Pustakawan Menulis
Rekrutmen BUMN Dibuka 11 Mei, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya - Pustakawan Menulis
Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan - Pustakawan Menulis
Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran - Pustakawan Menulis
Daftar Posisi untuk Lulusan S1/Diploma IV dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023 - Pustakawan Menulis
****
Bagi yang berminat mendapatkan buku-buku menarik, silakan download GRATIS di SINI.
- Ayat-ayat Semesta, Sisi-sisi Al-Qur'an yang Terlupakan - Pustakawan Menulis
- Sejarah Puasa dalam Islam - Pustakawan Menulis
- Sejarah Para Khalifah, Menguak Jejak Khalifah yang Mendunia - Pustakawan Menulis
- Ramadhan Bersama Nabi, Panduan Puasa, Shalat Tarwih, Lailatul Qadar, I'tikaf dan Dzikir Ramadhan
- Kitab Ihya’ Ulumiddin, Karya Monumental Imam Al Ghazali (Jilid 1, 2, 3 dan 4) - Pustakawan Menulis
- Kerancuan Filsafat, Imam Al Ghazali (Sang Penyembelih Ayam Bertelur EMAS) - Pustakawan Menulis
- Sejarah Kudeta Mekkah, Misteri yang Tak Terkuak - Pustakawan Menulis