Kemendikbduristek Luncurkan Program Praktisi Mengajar, Silakan Daftar
Program Praktisi Mengajar kembali diluncurkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Program ini merupakan bagian dalam Merdeka Belajar episode 20. Program ini akan melibatkan para praktisi atau profesional di bidangnya untuk mengajar dan membangikan pengetahuan dan keterampilannya kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, program ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan perguruan tinggi yang sangat besar bukan hanya untuk dosen tapi untuk praktisi datang ke dalam kampus. Kebutuhan ini, baik (dari) dosen maupun mahasiswanya.
"Kami melihat sekarang bahwa ada kebutuhan yang sangat besar bukan hanya untuk dosen tapi untuk praktisi datang ke dalam kampus baik (dari) dosen maupun mahasiswanya," ujar Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 20.
Nadiem berharap para Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study.
"Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study. Dosen akan bekerja sama dan akan mendapat praktik industri yang terkini. Harapannya, mahasiswa dapat bekerja dalam dunia kerja dengan praktisi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, Nadiem juga menyebutkan, terdapat 13,4 juta praktisi ahli di Indonesia berdasarkan survei oleh International Labor Organization. Karenanya, Kemendikbudristek pun kembali melakukan survei terkait ketertarikan para praktisi untuk mengajar di perguruan tinggi.
"Kita sampling survei ke praktisi tersebut. Kabar gembira, mereka tertarik mengajar di kampus," jelas Mendikbudristek.
Dalam penerapannya, nantinya para praktisi akan diberikan dua skema pengajaran, yakni Kolaborasi Pendek dan Kolaborasi Intensif.
Konsep Kolaborasi Pendek ini akan mewajibkan praktisi mengajar selama 4-10 jam selama satu semester. Sedangkan Kolaborasi Intensif mewajibkan praktisi mengajar selama 15-41 jam selama satu semester dan terlibat secara aktif dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
Adapun pendanaan program Praktisi Mengajar ini akan dibiayai secara penuh oleh Kemendikbudristek.
Mendikbudristek, Nadiem memaparkan bahwa pemerintah menyeiakan dana sebesar Rp 140 miliar untuk semester pertama di tahun akademik selanjutnya. Untuk itu, setiap praktisi akan mendapatkan dana sesuai dengan tingkat keahlian.
"Honor praktisi ini bukan suatu jumlah yang kecil. Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan 1,4 juta rupiah per jam," ungkap Nadiem Makariem.
Lalu, siapa saja yang dapat berpartisipasi menjadi program Praktisi Mengajar ini? Simak informasi selengkap mengenai Praktisi Mengajar di https://praktisimengajar.id/
Simak pula linimasa program di Segera Daftar, Program Praktisi Mengajar Kemendikbduristek, Simak Jadwalnya - Pustakawan Menulis