Segera Daftar, Program Praktisi Mengajar Kemendikbduristek, Simak Jadwalnya
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek kembali meluncurkan Program Praktisi Mengajar. Program ini merupakan bagian dalam Merdeka Belajar episode 20. Program ini akan melibatkan para praktisi atau profesional di bidangnya untuk mengajar dan membangikan pengetahuan dan keterampilannya kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Seperti diungkapkan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, program ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan perguruan tinggi yang sangat besar bukan hanya untuk dosen tapi untuk praktisi datang ke dalam kampus. Kebutuhan ini, baik (dari) dosen maupun mahasiswanya.
"Kami melihat sekarang bahwa ada kebutuhan yang sangat besar bukan hanya untuk dosen tapi untuk praktisi datang ke dalam kampus baik (dari) dosen maupun mahasiswanya," ujar Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 20.
Menteri Nadiem berharap para Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study.
"Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study. Dosen akan bekerja sama dan akan mendapat praktik industri yang terkini. Harapannya, mahasiswa dapat bekerja dalam dunia kerja dengan praktisi tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga menyebutkan, terdapat 13,4 juta praktisi ahli di Indonesia berdasarkan survei oleh International Labor Organization. Karenanya, Kemendikbudristek pun kembali melakukan survei terkait ketertarikan para praktisi untuk mengajar di perguruan tinggi.
"Kita sampling survei ke praktisi tersebut. Kabar gembira, mereka tertarik mengajar di kampus," jelas Mendikbudristek.
Nadim juga mengungkapkan, dalam penerapannya, para praktisi nantinya akan diberikan dua skema pengajaran, yakni Kolaborasi Pendek dan Kolaborasi Intensif.
Dalam Konsep Kolaborasi Pendek ini akan mewajibkan praktisi mengajar selama 4-10 jam selama satu semester. Sedangkan Kolaborasi Intensif mewajibkan praktisi mengajar selama 15-41 jam selama satu semester dan terlibat secara aktif dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
Adapun pendanaan program Praktisi Mengajar ini akan dibiayai secara penuh oleh Kemendikbudristek.
Mendikbudristek, Nadiem memaparkan bahwa pemerintah menyeiakan dana sebesar Rp 140 miliar untuk semester pertama di tahun akademik selanjutnya. Untuk itu, setiap praktisi akan mendapatkan dana sesuai dengan tingkat keahlian.
"Honor praktisi ini bukan suatu jumlah yang kecil. Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan 1,4 juta rupiah per jam," ungkap Nadiem Makariem.
Lantas, siapa saja yang dapat berpartisipasi menjadi program Praktisi Mengajar ini? Simak informasi selengkap mengenai Praktisi Mengajar di https://praktisimengajar.id/
Berikut adalah informasi terkait pelaksanaan Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 dan Angkatan 3. Bagi pihak Perguruan Tinggi, Praktisi, Koordinator Perguruan Tinggi, dan Koordinator Dosen berikut adalah lini masa Program Praktisi Mengajar:
Fase Program | Angkatan 2 | Angkatan 3 |
Sosialisasi Program Tim Program Praktisi Mengajar akan melakukan pengenalan atau sosialisasi mengenai Program Praktisi Mengajar. | 06 - 28 Februari 2023 | 19 Juni - 20 Juli 2023 |
Pendaftaran Perguruan Tinggi, Koor PT, Dosen, dan Praktisi Peserta yang ingin berpartisipasi bisa mendaftarkan diri pada platform Praktisi Mengajar di laman terbaru https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ | 19 Februari - 12 Maret 2023 | 19 Juni - 15 Juli 2023 |
Verifikasi Peserta (Praktisi, Koordinator, Perguruan Tinggi) Dokumen Peserta yang telah masuk akan diverifikasi oleh Tim Program Praktisi Mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan persyaratan dari Program Praktisi Mengajar. | 28 Februari - 18 Maret 2023 | 26 Juni - 20 Juli 2023 |
Input Mata Kuliah Kelas, Ajakan Kolaborasi (RKK) Pada tahap ini, Perguruan Tinggi memulai menginput mata kuliah dan mengundang Praktisi untuk berkolaborasi. | 28 Februari - 25 Maret 2023 | 28 Juni - 11 Agustus 2023 |
Seleksi Rencana Kelas Kolaborasi (RKK) Proposal kolaborasi (mata kuliah kelas) akan yang telah dikirimkan melalui platform Praktisi Mengajar, akan masuk dalam proses peninjauan dan seleksi oleh Tim Program Praktisi Mengajar | 01 - 31 Maret 2023 | 12 - 19 Agustus 2023 |
Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Program Hasil seleksi kolaborasi yang telah diputuskan melalui rapat pleno akan diumumkan melalui di platform Praktisi Mengajar di laman terbaru https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ | 21 Maret - 01 April 2023 | 23 - 25 Agustus 2023 |
Pengajuan Pencairan Dana PT dan Reviewer Setelah Proposal kolaborasi lulus seleksi oleh Tim Program. Selanjutnya, Perguruan Tinggi wajib melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Tim Program. | April - Juni 2023 | September - Oktober 2023 |
Pelaksanaan Kelas Kolaborasi Praktisi dan Dosen pengampu bekerjasama mengadakan kelas kolaborasi. Koordinator Dosen di sini bertugas mengawasi pelaksanaan dan memfasilitasi kebutuhan selama kelas kolaborasi berlangsung. | 17 April - 31 Juli 2023 | 1 September - 15 Desember 2023 |
Pengumpulan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, dan Monitoring & Evaluasi (Monev) Perguruan Tinggi wajib menyusun laporan kemajuan yang sudah ditentukan oleh Tim Program. Setelah pelaksanaan kolaborasi selesai, PT wajib menyusun laporan akhir sebagaimana yang telah ditentukan oleh Tim Program. Setelah semua kewajiban PT selesai dilaksanakan, Tim Program praktisi akan melakukan monitor dan evaluasi keabsahan dokumen dan laporan dari PT. | 07 Mei - 01 Agustus 2023 | September - Desember 2023 |
Catatan:
Informasi dapat berubah sewaktu - waktu menyesuaikan kegiatan program yang berlangsung, pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dengan informasi yang tertera di laman Praktisi Mengajar