Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Ubah Treshold Pencalonan Kepala Daerah

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Ubah Treshold  Pencalonan Kepala Daerah

PUSTAKAWANMENULIS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024. 

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang berlaku sejak hari ini  membuat banyak partai yang sebelumnya harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon dengan keputusan ini, kini dapat mengusung paslon sendiri. Salah satunya kasus yang terjadi di Jakarta, dimana Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sebelumnya memborong semua partai untuk mengusung Ridwan ami-Suswono dan menyisakan PDIP dengan peroleh 14,1 % suara tak dapat mengusung sendiri paslonnya berdasarkan syarat sebelumnya.

Akan tetapi, dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 ini membuat PDIP dan beberapa partai lain di beberapa daerah yang mengalami kesulitan mencari koalisi padahal memiliki suara yang cukup besar, kini dapat mencalonkan sendiri. 

Berikut perhitungan dari Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan treshold calon dalam pilkada:

A. Provinsi

1. Provinsi dengan penduduk dalam DPT sampai 2 juta, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.

2. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 2 - 6 juta, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam pileg.

3. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 6 - 12 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam pileg.

4. Provinsi dengan penduduk dalam DPT 12 juta lebih syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam pileg.

B. Kabupaten/Kota

1. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT sampai dengan 250 ribu, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.

2. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 250 - 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam pileg.

3. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 500 ribu - 1 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam pileg.

4. Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam pileg.

Putusan MK ini menyamakan treshold calon perseorangan dengan parpol. Pasal di UU eksisting sebelumnya adalah syarat 20% kursi dan atau 25% suara sah nasional. 

Syarat ini dipangkas mengikuti semangat dalam putusan MK 90 yang meloloskan mas Gibran di mana treshold adalah pembatasan yang intorelable

Dengan demikian maka simulasi putusan MK ini untuk DKI dengan perolehan pileg sbb:

PKS: 16,68%

PDI-P: 14,01%

GERINDRA: 12%

NASDEM: 8,99%

 PKB: 7,76%

PSI: 7,68%

PAN: 7,51%

Demokrat: 7,32%.


Berdasarkan perolehan suara tersebut, di DKI hanya partai demokrat yang tidak bisa mengusung sendiri calon. (ed)

****

1 Jam Menaklukkan Tes CPNS 2024: Dapatkan Buku-Buku Gratis Tes CPNS - Pustakawan Menulis

Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS 2024 - Pustakawan Menulis

Daftar Instansi yang Membuka Lowongan Bagi Lulusan SMP dan SMA/SMK - Pustakawan Menulis

Penerimaan CPNS Tahun 2024: Jadwal, Jumlah Formasi, dan Instansi yang Membuka Lowongan - Pustakawan Menulis

Daftar Link Laman Resmi Seleksi CASN 2024: Cek Formasi dan Syarat Pendaftaran - Pustakawan Menulis

Cek Formasi dan Daftar Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024 - Pustakawan Menulis

Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Menteri PANRB: Pahami Tahapannya dengan Baik - Pustakawan Menulis

Jadwal Final Penerimaan CPNS 2023, Menteri PANRB: Cermati Tahapan dan Persyaratannya - Pustakawan Menulis

Penerimaan CPNS 2023 Segera Buka September, Cek Syaratnya di sscasn.bkn.go.id - Pustakawan Menulis

PT Pertamina Buka 20 Lowongan Kerja Mulai SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan - Pustakawan Menulis

Cek Nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2023 - Pustakawan Menulis

Pendaftaran CPNS 2023 Buka untuk Tamatan SMA, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan di sscasn.bkn.go.id - Pustakawan Menulis

Pendaftaran CPNS 2023 Punya Jalur Khusus, Ini Penjelasan MenpanRB dan Dokumen yang Harus Disiapkan di sscasn.bkn.go.id. - Pustakawan Menulis

Penerimaan CPNS 2023 Bakal Dibuka? Ini Penjelasan MenpanRB, Prioritas Calon dan Persyaratannnya - Pustakawan Menulis

Pendaftaran CPNS 2023 Punya Jalur Khusus, Ini Penjelasan MenpanRB dan Dokumen yang Harus Disiapkan di sscasn.bkn.go.id. - Pustakawan Menulis

Pendaftaran CPNS 2023, Peserta Wajib Miliki Akun di sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Daftarnya - Pustakawan Menulis

CPNS 2023 Buka untuk Tamatan SMA, Segera Cek di sscasn.bkn.go.id untuk Syarat CPNS 2023 - Pustakawan Menulis

Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya dan Dokumen yang Harus Disiapkan di sscasn.bkn.go.id. - Pustakawan Menulis

Rekrutmen BUMN Dibuka 11 Mei, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya - Pustakawan Menulis

Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan - Pustakawan Menulis

Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran - Pustakawan Menulis

Daftar Posisi untuk Lulusan S1/Diploma IV dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023 - Pustakawan Menulis

****

Bagi yang berminat mendapatkan buku-buku menarik, silakan download GRATIS di SINI.

Ayat-ayat Semesta, Sisi-sisi Al-Qur'an yang Terlupakan - Pustakawan Menulis

Nabi Islam Muhammad, Biografi dan Panduan Bergambar Landasan Moral Peradaban Islam - Pustakawan Menulis

Sejarah Puasa dalam Islam - Pustakawan Menulis

Sejarah Para Khalifah, Menguak Jejak Khalifah yang Mendunia - Pustakawan Menulis

Ramadhan Bersama Nabi, Panduan Puasa, Shalat Tarwih, Lailatul Qadar, I'tikaf dan Dzikir Ramadhan

Kitab Ihya’ Ulumiddin, Karya Monumental Imam Al Ghazali (Jilid 1, 2, 3 dan 4) - Pustakawan Menulis

Kerancuan Filsafat, Imam Al Ghazali (Sang Penyembelih Ayam Bertelur EMAS) - Pustakawan Menulis

Ayat-ayat Setan Yahudi, Dokumen Rahasia Yahudi Menaklukkan Dunia dan Menghancurkan Agama - Pustakawan Menulis

Sejarah Kudeta Mekkah, Misteri yang Tak Terkuak - Pustakawan Menulis