Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tragedi Pembegalan Konstitusi: Guru Besar, Akademisi, Aktivis Pro Demokrasi, Civil Siciety dan Aktivis '98 Besok Demo di MK

PUSTAKAWANMENULIS.COM - Menyikapi terjadinya Tragedi Pembegalan Konstitusi, maka para Guru Besar, Akademisi, Aktivis Pro Demokrasi, Civil Siciety dan Aktivis '98 besok, Kamis (22/08) akan menggelar demonstrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlawanan ini dilakukan sebab dalam tiga hari ini, tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. Putusan MK V.s Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap Demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut.  

Demikian isi dari Undangan Peliputan yang tersebar di group-group Whatsup maupun pribadi. Oleh karena itu, para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis 98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa persoalan pembegalan konstitusi dilakukan, mulai dari kasus mengubah aturan tentang syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden dan yang terakhir mengubah aturan tentang syarat calon Kepala Daerah. Bahkan persoalan aturan tentang syarat calon Kepala Daerah terjadi 3 keputusan yakni putusan MA, yang dibatalkan oleh putusan MK dan kemudian dibatalkan lagi (menggunakan putusan MA yang menambah frase terhitung sejak tanggal pelantikan) oleh putusan Baleg DPR RI yang akan disahkan besok dalam Rapat Paripurna DPR RI.  

Akibat persoalan tersebut, terjadi perang antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah di rapat Baleg hari ini, Rabu (21/8). Apabila merujuk pada putusan MA Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta, untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta, untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun. Sehingga sangat tegas menyebutkan bahwa batas usia calon, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Padahal RUU Pilkada sudah tidak di bahas sejak Oktober 2023, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas 2024. Akan tetapi tiba-tiba, ketika MK memutuskan perubahan pasal- pasal tertentu, maka tidak sampai 24 jam langsung Baleg DPR melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada dan kemudian besok disahkan jadi UU melalui Paripurna DPR.

Prof Denny Indrayana, Pengamat Hukum Tata Negara, menilai, bahwa pembahasan Undang-undang Pilkada yang dilakukan DPR, dianggap berencana untuk menganulir putusan MK.

"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin gitu. Jadi kalau ditanya apa pendapatnya, upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi. Karena putusan MK menurut UUD final and binding harus dilaksanakan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekali pun," kata Prof Denny pada Rabu (21/8) seperti dikutip dari laman Kumparan.com.

Denny berpendapat, seluruh pihak harus mengambil peran untuk mengkritik upaya tersebut. Meski belakangan, menurutnya pelanggaran terhadap konstitusi sudah biasa dilakukan.

"Sayangnya kan pelanggaran konstitusi ini dalam beberapa waktu terakhir semacam jamak saja, enggak ada masalah tiba-tiba syarat calon presiden berubah di MK dan MK juga."

Oleh karena itu, Denny menegaskan seharusnya upaya Baleg DPR RI yang sampai mengambil alih ini  sudah keluar konstitusi, sehingga harus melakukan kritik keras karena melanggar konstitusi. (ed)

***

UNDANGAN LIPUTAN

TRAGEDI PEMBEGALAN KONSTITUSI 

PERLAWANAN TERBUKA PARA GURU BESAR, AKADEMISI, AKTIVIS PRO DEMOKRASI, CIVIL SOCIETY, DAN AKTIVIS '98

Dalam tiga hari ini, tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. Putusan MK V.s Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap Demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut.  

Oleh karena itu kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis 98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik.

Insya Allah akan sampai di MK Pada :

Hari Kamis, tgl 22 -8-2024

Waktu : 10.00 WIB

Lokasi : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian undangan liputan ini kami sampaikan, terimakasih untuk semua sinergi media demi selamatkan republik ini.


Jakarta, 21-8-2024

Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, Masyarakat Sipil dan Aktivis 98.

(Magnis Suseno, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, Abraham Samad, Usman Hamid, Bivitri Susanti, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Antonius Danar, Yahdi Basma, Idwar Anwar, Danardono Sirojudin, A.Wakil Kamal, Kusfiardi, Alif Iman, Fauzan Lutansa, Hermawanto, Tisna Sanjaya, dst... (isi & sebarkan)