Trisal - Akhmad Diskualifikasi? Ini 3 Tuntutan Pemohon Gugatan Pilkada Palopo
PUSTAKAWANMENULIS.COM – Sidang Perdana Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024 akhirnya dimulai. Berdasarkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dimulai pada pukul 08.00 WIB pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih yang mengajukan gugatan, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Berdasarkan petitum yang diajukan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1). membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024;
2). menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;
3). Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Sebelum mengajukan gugatan pihak Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengalami kekalahan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo. Pada pemilihan serentak tersebut, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin berhasil meraih kemenangan dengan jumlah suara sebanyak 33.933 suara. Perolehan suara ini beda tipis yakni 595 suara dengan pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang memperoleh 33.338 suara.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Palopo, Kamis 5 Desember 2024, pagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan hasil perhitungannya. Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, hasil rekapitulasi masing-masing paslon yakni: nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara, dan nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara.
Farid Kasim Judas-Nurhaenih kemudian mengajukan gugatan pada tanggal 9 Desember 2024. Berikut proses pengajuan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi:
1). 09-12-2024 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024
2). 11-12-2024 Penyerahan Perbaikan Permohonan
3). 30-12-2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan
4). 30-12-2024 Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 242/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024
5.) 03-01-2025 Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 168/PAN.MK/e-ARPK/01/2025
6). 05-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 29/Sal.Per/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025
7). 06-01-2025 Telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 111/TAP.MK/PT/01/2025
8). 07-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 31/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025
9). 10-01-2025 Pemeriksaan Pendahuluan
Sebagai syarat administrasi Pihak Pemohon telah menyerahkan:
1). Permohonan Pemohon (Tanggal 9 Desember 2024) - 4 Rangkap - 1 Asli, 3 Copy
2). Surat Kuasa Khusus (Tanggal 5 Desember 2024) - 4 Rangkap - 1 asli, 3 copy
3). Salinan KTA, BAS, dan KTP - 1 Rangkap - 1 Copy catatan: KTP hanya a.n. Andi Syafrani
4). Daftar Alat Bukti (Tanggal 9 Desember 2024) - 4 Rangkap - 1 Asli, 3 Copy (P-1 s.d. P-5)
5). Alat Bukti Pemohon - 2 Rangkap - 1 Asli, 1 Copy (P-1 s.d. P-5)
6). Flashdisk - 1 Unit - berisi softfile Permohonan Pemohon dan Daftar Alat Bukti (dalam bentuk pdf dan word, dalam satu file) dan Alat Bukti Pemohon P-1 s.d. P-5 (dalam bentuk pdf)
7). Perbaikan Permohonan Pemohon bertanggal 11 Desember 2024 - 4 Rangkap - 1 Asli, 3 Copy
8). Daftar Alat Bukti Tambahan Pemohon bertanggal 11 Desember 2024 - 4 Rangkap - 1 Asli, 3 Copy (P-6 s.d. P-51)
9). Alat Bukti Tambahan Pemohon - 2 Rangkap - 1 Asli Leges, 1 Copy (P-6 s.d. P-51)
10). Flashdisk - 1 Unit - Berisi soft file Perbaikan Permohonan (word & pdf), Daftar Alat Bukti (word & pdf), Daftar Alat Bukti Tambahan (word & pdf), Scan Kumpulan Bukti.
11). Salinan Identitas Kuasa Hukum - 1 Rangkap - 1 Copy (A.n. M. Nursal, Irham, Rudi H, Wahyudi K, dan Rachmat S)
12). KTA - 1 rangkap - 1 salinan. Surat Tanda Pegenal Advokat an. Irham Amin, Muh. Nursal dan Rudi Hartono, KTPA advokat an. Rahmat Setiawan.
Adapun Pihak Terkait juga telah menyerahkan:
Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2025 - 4 Rangkap - 1 Asli, 3 Copy
KTP Prinsipal - 4 Rangkap - 4 Copy.A.n TRISAL TAHIR dan AKHMAD SYARIFUDDIN
KTA, BAS, dan Keterangan Perpanjang Kartu Advokat - 4 Rangkap - 4 Copy.
Softcopy Berkas Permohonan - 1 unit flashdisk - File berupa Ms-Word, JPEG, dan PDF berisikan Permohonan Menjadi PT, Identitas Kuasa Hukum, SKK. (ed)