Beasiswa PIP 2025 untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Ini Persyaratannya

Beasiswa PIP 2025 untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Ini Persyaratannya

PUSTAKAWANMENULIS.COM - Beasiswa PIP 2025 untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Simak Penjelasannya.

Bagi kamu pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat yang sedang mencari bantuan pembiayaan sekolah, kamu bisa mencoba mendaftar PIP (Program Indonesia Pintar) dari Pemerintah RI. Program ini dibuka untuk anak berusia 6 s/d 21 tahun. 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) ini dirancang dengan tujuan untuk:

1. Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. 

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

3. Menarik anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) supaya bisa kembali melanjutkan pendidikannya. 

4. Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Lalu Apa Bedanya dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar)? 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang diberikan kepada siswa sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. 

Saat ini, KIP sudah berbentuk Digital (KIP Digital). Siswa dapat mengakses dan mengunduhnya pada website pip.kemdikbud.go.id (seperti yang dijelaskan di atas) atau melalui akun SIPINTAR sekolah, lalu dicetak/print sendiri. 

Apa Saja Kriteria Bagi Penerima PIP? 

1. Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). 

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. 
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam. 
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 
  • Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya. 

Bagaimana Cara Mendaftar PIP (Program Indonesia Pintar)? 

Prioritas penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Berikut mekanisme pemadanannya:

1. Seluruh data siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial. Ingin mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial?Silakan cek di https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar. 

3. Operator Dapodik / Operator Sekolah melakukan update/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

Note: Artinya seluruh orang tua/wali yang berniat untuk mendaftarkan siswa supaya mendapatkan Bantuan PIP harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke DTKS Kemensos. Selanjutnya jika telah dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial yang tercatat di DTKS, maka orang tua/wali/siswa bisa memberitahukan pada pihak sekolah/operator Dapodik sekolah supaya diusulkan menjadi calon penerima Program Indonesia  Pintar (PIP). 

Bagaimana Cara Mendaftar DTKS Kemensos? 

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan ATAU melalui usulan RT/RW setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. 

2. Usulan akan dibawa ke Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 

3. Usulan akan diinput di Aplikasi SIKS-NG. 

4, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan. 

5, Hasil verifikasi akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

6. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan oleh Kepala Daerah. 

7. Penetapan oleh Kemensos. 

Selain cara di atas, peserta juga dapat mendaftar secara mandiri secara online, sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri secara mendiri di Aplikasi SIKS-NG dengan nama “CEK BANSOS”. Masuk ke Play Store, kemudian Install Aplikasi Cek Bansos. 

2. Masukkan data-data yang diminta. 

3. Pastikan sudah teraktivasi oleh Admin Kemensos. 

4. Proses verifikasi/validasi. 

5. Pengesahan oleh Kepala Daerah. 

6. Penetapan oleh Kemensos.

Setelah Terdaftar di DTKS, Apa Langkah Selanjutnya? 

Jika sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya orang tua/wali/siswa menghubungi/mendatangi pihak sekolah/Opeartor Dapodik Sekolah untuk memvalidasi data siswa sebelum diusulkan pada Dapodik. Berikut data siswa yang perlu diperhatikan: 

1. Nama siswa 

2. Kelas siswa 

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 

4. Tanggal lahir siswa 

5. Nama ibu kandung siswa 

6. Tanda layak PIP siswa 

7. NIK siswa 

8. Jenis pekerjaan orang tua siswa 

9. Penghasilan orang tua siswa 

Bagaimana cara mengecek, apakah siswa merupakan penerima PIP atau bukan? 

1. Siapkan nomer NISN (Nomer Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomer Induk Kependudukan). Untuk NIK bisa dilihat di Kartu Keluarga. 

2. Selanjutnya masuk pada website pip.kemdikbud.go.id, Cari kolom “Cari Penerima PIP". 

3. Masukkan nomer NISN, NIK dan hasil penjumlahan dari angka yang tertera. Lalu klik tombol “Cari”. 

4. Cek pada Hasil Pencarian. 

5. Apabila muncul nama siswa, artinya siswa dinyatakan menjadi penerima PIP sesuai tahun anggaran yang tertera pada layar. 

6. Cek tulisan SK Pemberian dan ada keterangan “cair’. Terdapat dua jenis status yang muncul saat pengecekan:

  •  SK Nominasi: Perlu mengaktivasi rekening SimPel 
  • SK Pemberian: Sudah memiliki rekening SimPel aktif 

7. Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital juga dapat diakses pada kolom Hasil Pencarian. 

8, Selain itu, siswa atau orang tua juga dapat menanyakan informasi penerima PIP ke pihak sekolah. 

Berapa kali Bantuan PIP diberikan?

Bantuan PIP diberikan kepada siswa sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran. 

Berapa Besaran Bantuan PIP? 

1. Jenjang SD / SDLB / Paket A: Rp 450.000,- per tahun. Khusus kelas 1 di Semester Gasal dan kelas 6 Semester Genap endapatkan Rp 225.000,-. 

2. Jenjang SMP / SMPLB / Paket B: Rp 750.000,- per tahun. Khusus kelas 7 di Semester Gasal dan kelas 9 Semester Genap mendapatkan Rp 375.000,-. 

3. Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C: Rp 1.800.000,- per tahun. Khusus kelas 10 di Semester Gasal dan kelas 12 Semester Genap mendapatkan Rp 500.000,- s/d Rp 900.000,-. 

Nominal bantuan yang didapatkan bisa berbeda seperti skema di atas dikarenakan saat menempuh kelas awal dan kelas akhir peserta didik hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli s/d Juni tahun berikutnya. Sedangkan tahun anggaran PIP dimulai pada bulan Januari s/d Desember.

Dana PIP bisa digunakan untuk apa saja? 

1. Membeli buku dan alat tulis. 

2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). 

3. Membiayai transportasi siswa ke sekolah. 

4. Uang saku siswa. 

5. Biaya kursus/les tambahan bagi siswa pendidikan formal. 

6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. 

Bagaimana Cara Mengambil Dana Penerima PIP? 

1. Datang ke bank penyalur PIP (BRI, BNI dan BSI). 

2. Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik adalah penerima PIP. 

3. Bawa identitas seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika belum ada, bisa print secara mandiri dari website pip.kemdikbud.go.id

4. Bawa juga fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP orangtua atau wali. 

5. Isi formulir pembuatan rekening SimPel dari Bank. 

6. Jika sudah mempunyai rekening Simpel PIP, bawa dokumen-dokumen di atas beserta buku tabungan SimPel/Kartu Debit untuk melakukan penarikan dana PIP. 

7. Pastikan rekening tabungan berstatus aktif dan dana telah masuk ke rekening. Cara mengetahui dana telah masuk ke rekening, bisa cek di website pip.kemdikbud.go.id dan masukkan data siswa. 

8. Prosedur dan ketentuan penarikan dana mengikuti bank penyalur. 

9. Apabila buku tabungan atau kartu debit hilang, rusak, dan/atau tidak dapat digunakan, segera hubungi bank penyalur. 

Jika sudah masuk DTKS, apakah otomatis mendapatkan bantuan sosial?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing. Untuk Bantuan PIP, masih perlu pemadanan data DTKS dan Dapodik. (ed).